MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA DAN
KEWARGANEGARAAN
ETIKA POLITIK DI INDONESIA
![]() |
DI SUSUN OLEH :
ALDI MARADONA (12222006)
DESTIANA (12222024)
DWI RETNO WATI (12222030)
FITRI ASTRIA WATI (12222038)
DOSEN PEMBIMBING : NURCHAERIYAH
JURUSAN BIOLOGI FAKULTAS TARBIYAH
IAIN RADEN FATAH PALEMBANG
TAHUN AJARAN 2012
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Etika adalah suatu ilmu yang
membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral
tertentu, atau bagaimana kita mengambil sikap tang bertanggung jawab berhadapan
dengan berbagai moral. Sedangkan Politik
adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau Negara yang
menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan
pelaksanaan tujuan-tujuan itu. Jadi etika politik merupakan sikap atau tindakan
yang berkaitan dengan tanggung jawab untuk melaksanakan tujuan-tujuan yang akan
dicapai.
Di Indonesia, dalam melaksanakan
etika politik harus berpedoman terhadap pancasila, karena pancasila merupan
ideology dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Akan tetapi yang terjadi saat
ini, pancasila hanya sekedar teori atau hanya berhenti ditingkat ajaran saja,
dan tidak di realisasikan dlam kehidupan atau dalam pelaksanaan etika politik
tersebut. Sehungga tujuan akhir dari etika politik yaitu untuk mencapai
kesejahteraan rakyat masih belum terwujud, hal itu dapat dibuktikan saat ini
tingkat pengangguran, kemiskinan masih cukup tinggi, dan belum lagi
permasalahan yang lainnya. Hal ini menunjukan bahwa tindakan dalam politik
untuk kesejahteraan rakyat belum dijalankan secara maksimal.
1.2 Rumusan Masalah
Bagaimanakah etika politik di Indonesia
?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
ETIKA
Sebagai suatu usaha ilmiah,
filsafat dibagi menjadi beberapa cabang menurut lingkungan bahasanya
masing-masing. Cabang-cabang itu dibagi menjadi dua kelompok bahasan pokok
yaitu filsafat teoritis dan filsafat praktis. Etika termasuk kelompok filsafat
praktis dan dibagi menjadi dua kelompok yaitu etika umum dan etika khusus.
Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan
pandangan-pandangan moral.
Etika adalah suatu ilmu yang
membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral
tertentu, atau bagaimana kita mengambil sikap tang bertanggung jawab berhadapan
dengan berbagai moral (Suseno, 1987)[1].
Etika berkaitan dengan berbagai
masalah nilai karena etika pada dasarnya membicarakan masalah-masalah yang
berkaitan dengan predikat nilai “susila” dan “tidak susila”, “baik” dan
“buruk”. Sebenarnya etika lebih banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip
dasar pembenaran dalam hubungan dengan tingkah laku manusia (kattsoff, 1986)[2].
B.
PENGERTIAN
NILAI, NORMA DAN MORAL
Nilai menurut kamus Poerwadarminto
berarti: sifat-sifat atau hal-hal yang penting atau berguna bagi kemanusiaan[3].
Prof.Darji Darmodiharjo, S.H., dalam satu tulisannya yang berjudul “ Filsafat
Pancasila” menyatakan: nilai (value) termasuk bahasan penting dalam filsafat.
Nilai biasanya digunakan untuk menunjuk kata benda yang abstrak, yang dapat
diartikan sebagai keberhagaan atau kebaikan.
Moral menurut kamus Poerwadarminto
berarti: Ajaran tentang baik buruk nya perbuatan dan kelakuan (ahlak, kewajiban
dan sebagainya)[4].
Menurur Prof. Notonegoro, S.H., moral (nilai kebaikan) yang bersumber pada kehendak
(karsa) manusia.
Norma menurut kamus Poerwadarminto
berarti: ukuran (untuk menentukan sesuatu)[5].
Nilai
Dasar, Nilai Instrumental dan Nilai Praksis
Nilai dasar adalah nilai yang
dituju atau di inginkan oleh semua manusia, yang didasarkan pada kodrat
manusia, yang merupakan pencerminan kemanusiaan, yang satu sama lain langsung
terkait, yang selalu diperjuangkan manusia karena dianggap sebagai sesuatu yang
yang berharga dan dapat member kepuasan batin. Jika dikaitkan dengan pendidikan
pancasila maka yang dianggap nilai-nilai dasar adalah berupa proklamasi
kemerdekaan 17 agustus 1945, pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Nilai-nilai dasar tersebut tidak boleh berubah, yang boleh berubah adalah
nilai-nilai operasionalnya, yaitu pelaksanaan, pengembangan, dan pengkaryaan
dari nilai dasar.
Nilai instrumental adalah
keseluruhan nilai yang dipedomani didalam sistem politik, sistem ekonomi,
sisitem social budaya serta sisitem hankam, yang bersumber pada nilai dasar dan
bersifat berubah.
Nilai Praktis adalah nilai implicit
yang terkandung dalam sikap, perilaku serta perbuatan manusia sehari-hari yang
merupakan perwujudan dan pengamalan dari nilai-nilai dasar dan nilai-nilai
instrumental.
C.
POLTIK
Politik berasal dari kata Politics yang memiliki makna bermacam-macam
kegiatan dalam suatu sistem politik atau Negara yang menyangkut proses
penentuan tujuan-tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan
tujuan-tujuan itu[6].
Untuk melaksanakan tujuan-tujuan
itu perlu ditentukan kebijaksanaan-kebijaksanaan umum, yang menyangkut
pengaturan dan pembagian dari sumber-sumbar yang ada. Untuk melaksanakan
kebijaksanaan itu di perlukan suatu kekuasaan dan kewenangan yang dipakai untuk
membina kerja sama atau menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses
ini.
Politik selalu menyangkut
tujuan-tujuan dari masyarakat bukan tujuan pribadi seseorang. Berdasarkan
pengertian-pengertian pokok politik maka secara operasinal bidang politik
menyangkut konsep-konsep pokok yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan,
pengambilan keputusan, kebijaksanaan, pembagian serta alokasi. (Budiarjo, 1981:
8,9)[7].
D.
ETIKA
POLITIK
Secara substantive pengertian etika
politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika yaitu
manusia. Oleh karena itu etika politik berkait erat dengan bidang pembahasan
moral dan kewajiban antara manusia dengan manusia. Walaupun dalam hubungannya
dengan masyarakat bangsa maupun Negara, etika politik tetap meletakkan dasar
fundamental manusia dengan manusia[8].
Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan senantiasa
didasarkan pada hakikat manusia sebagai mahluk yang beradab dan berbudaya.
Berdasarkan suatu kenyataan bahwa
masyarakat, bangsa maupun Negara bisa berkembang kearah keadaan yang tidak baik
dalam arti moral. Misalnya suatu Negara yang dikuasai oleh penguasa yang
otoriter, yang memaksakan kehendak kepada
manusia tanpa memperhitungkan dan mendasarkan kepada hak-hak dasar
kemanusiaan. Oleh karena itu aktualisasi etika politik harus senantiasa
mendasarkan kepada ukuran dan martabat manusia sebagai manusia (lihat Suseno,
1987 : 15)[9].
Sejak abad ke-17 filsafat
mengembangkan pokok-pokok etika politik seperti :
1. Perpisahan antara kekuasaan gereja dan kekuasaan negra (John Locke)
2. Kebebasan berfikir dan beragama (Locke)
3. Pembagian kekuasaan (Locke, Montesque)
4. Kedaulatan rakyat (Roesseau)
5. Negara hukum demokratis/repulikan (Kant)
6. Hak-hak asasi manusia (Locke, dsb)
7. Keadilan social
1. Perpisahan antara kekuasaan gereja dan kekuasaan negra (John Locke)
2. Kebebasan berfikir dan beragama (Locke)
3. Pembagian kekuasaan (Locke, Montesque)
4. Kedaulatan rakyat (Roesseau)
5. Negara hukum demokratis/repulikan (Kant)
6. Hak-hak asasi manusia (Locke, dsb)
7. Keadilan social
Prinsip-prinsip Dasar Etika Politik
Kontemporer
a. Pluralisme
Dengan pluralism dimaksud kesediaan untuk menerima pluralitas, artinya untuk hidup dengan positif, damai, toleran, dan biasa/normal bersama warga masyarakat yang berbeda pandangan hidup, agama, budaya dan adat.
Mengimplikasikan pengakuan terhadap kebabasan beragama, berfikir, mencari informasi dan toleransi. Memerlukan kematangan kepribadian seseorang dan kelompok orang.
Terungkap dalam Ketuhanan Yang Maha Esa yang menyatakan bahwa di Indonesia tidak ada orang yang boleh didiskriminasikan karna keyakinan religiusnya. Sikap ini adalah bukti keberadaban dan kematangan karakter klektif bangsa
b. HAM
Jaminan hak-hak asasi manusia adalah bukti kemanusiaan yang adil dan beradab, karena hak asasi manusia menyatakan bagaimana manusia wajib diperlakukan dan wajib tidak diperlakuakan agar sesuai dengan martabatnya sebagai manusia.
Kontekstual karena baru mempunyai fungsi dimana manusia tidak lagi dilindungi oleh adat/tradisi dan sebaliknya diancam oleh Negara modern. Mutlak karena manusia memilikinya bukan karena pemberian Negara, masyarakat, meliankan karena ia manusia, jadi dari tangan pencipta.
Kemanusiaan yang adil dan beradab juga menolak kekerasan dan eklusivisme suku dan ras.
c. Solidaritas Bangsa
Solidaritas mengatakan bahwa kita tidak hanya hidup untuk diri sendiri melaikan juga demi orang lain.
Solidaritas dilanggar kasar oleh korupsi. Korupsi bak kanker yang mengerogoti kejujuran, tanggung jawab, sikap obyektif, dan kompetensi orang/kelompok orang yang korupsi.
d. Demokrasi
Prinsip “kedaulatan rakyat” menyatakan bahwa tidak ada manusia atau sebuah elit, untuk menentukan dan memaksakan bagaimana orang lain harus atau boleh hidup.
Demokrasi berdasarkan kesadaran bahwa mereka yang dipimpin berhak menentukan siapa yang memimpin mereka dan kemana tujuan mereka dipimpin.
Demokrasi adalah kedaulatan rakyat dan keterwakilan. Jadi demokrasi memerlukan sebuah sistem penerjemah kehendak rakyat kedalam tindakan politik
Dasar-dasar demokrasi. Kekuasaan dijalankan atas dasar ketaatan terhadap hukum, Pengakuan dan jaminan terhadap HAM.
e. Keadilan Sosial
Keadilan merupakan norma moral paling dasar dalam kehidupan masyarakat, keadilan sosial mencegah dari perpecahan. Tuntutan keadilan sosial tidak boleh dipahami secara ideolodis, sebagai pelaksana ide-ide, agama-agama tertentu. Keadilan adalah yang terlaksana.
Keadilan sosial diusahakan dengan membongkar ketidakadilan dalam masyarakat.
a. Pluralisme
Dengan pluralism dimaksud kesediaan untuk menerima pluralitas, artinya untuk hidup dengan positif, damai, toleran, dan biasa/normal bersama warga masyarakat yang berbeda pandangan hidup, agama, budaya dan adat.
Mengimplikasikan pengakuan terhadap kebabasan beragama, berfikir, mencari informasi dan toleransi. Memerlukan kematangan kepribadian seseorang dan kelompok orang.
Terungkap dalam Ketuhanan Yang Maha Esa yang menyatakan bahwa di Indonesia tidak ada orang yang boleh didiskriminasikan karna keyakinan religiusnya. Sikap ini adalah bukti keberadaban dan kematangan karakter klektif bangsa
b. HAM
Jaminan hak-hak asasi manusia adalah bukti kemanusiaan yang adil dan beradab, karena hak asasi manusia menyatakan bagaimana manusia wajib diperlakukan dan wajib tidak diperlakuakan agar sesuai dengan martabatnya sebagai manusia.
Kontekstual karena baru mempunyai fungsi dimana manusia tidak lagi dilindungi oleh adat/tradisi dan sebaliknya diancam oleh Negara modern. Mutlak karena manusia memilikinya bukan karena pemberian Negara, masyarakat, meliankan karena ia manusia, jadi dari tangan pencipta.
Kemanusiaan yang adil dan beradab juga menolak kekerasan dan eklusivisme suku dan ras.
c. Solidaritas Bangsa
Solidaritas mengatakan bahwa kita tidak hanya hidup untuk diri sendiri melaikan juga demi orang lain.
Solidaritas dilanggar kasar oleh korupsi. Korupsi bak kanker yang mengerogoti kejujuran, tanggung jawab, sikap obyektif, dan kompetensi orang/kelompok orang yang korupsi.
d. Demokrasi
Prinsip “kedaulatan rakyat” menyatakan bahwa tidak ada manusia atau sebuah elit, untuk menentukan dan memaksakan bagaimana orang lain harus atau boleh hidup.
Demokrasi berdasarkan kesadaran bahwa mereka yang dipimpin berhak menentukan siapa yang memimpin mereka dan kemana tujuan mereka dipimpin.
Demokrasi adalah kedaulatan rakyat dan keterwakilan. Jadi demokrasi memerlukan sebuah sistem penerjemah kehendak rakyat kedalam tindakan politik
Dasar-dasar demokrasi. Kekuasaan dijalankan atas dasar ketaatan terhadap hukum, Pengakuan dan jaminan terhadap HAM.
e. Keadilan Sosial
Keadilan merupakan norma moral paling dasar dalam kehidupan masyarakat, keadilan sosial mencegah dari perpecahan. Tuntutan keadilan sosial tidak boleh dipahami secara ideolodis, sebagai pelaksana ide-ide, agama-agama tertentu. Keadilan adalah yang terlaksana.
Keadilan sosial diusahakan dengan membongkar ketidakadilan dalam masyarakat.
E.
PANCASILA
SEBAGAI ETIKA POLITIK
Dalam Pancasila
sebagai Etika Politik, maka kita dapat memberi kesimpulan awal bahwa Pancasila
adalah pedoman hidup bersama kita, yang mengatur bagaimana kita bersikap dan
bertindak antar satu dengan lain, yang disertai hak dan kewajibannya. Dengan
kata lain Pancasila adalah moral identity kita. Baik sebagai warga
dunia, sebagai warga negara, sebagai anggota masyarakat. Kita dikenali karena
kita memiliki Pancasila dalam diri kita sebagai pedoman hidup bersama.
Jika
dilihat dari rumus rangkaian kesatuan sila-sila Pancasila, maka etika politik Pancasil paling dekat dengan sila
kedua. Maka dari iturumus rangkaian kesatuannya dengan keempat sila yang
lain adalah sebagai berikut: Etika
politik Pancasila ialah perilaku atau perbuatan politik yang sesuaidengan Kemanusiaan
yang adil dan beradab yang bersila ketiga, bersilakeempat, bersila kelima, dan
bersila kesatu.
Seperti yang kita ketahui, masalah etika adalah masalah
nilai; sedangkan postulat
tentang nilai Ilmu Filsafat Pancasila adalah hakikat manusia Pancasila. Makadari itu rumus dari rangkaian kesatuan sila-sila
dalam Pancasila yang berkenaandengan etika Politik Pancasila dimulai dari sila
kedua: Kemanusiaan yang Adil danBeradab.Untuk menjabarkan rumus kunci
tersebut ke dalam deskripsi yang cukup jelasmengenai
etika politik Pancasila harus disesuaikan dengan keperluannya. Yaknisetiap sila pancasila harus dijabarkan ke dalam
pengertian-pengertiannya dari yangumum
ke yang semakin khusus-konkrit, dan bersamaan dengan itu tidak bolehdilupakan
bahwa setiap pengertian jabaran sila-sila Pancasila secara otomatisdikualifikasi
oleh keempat sila lainnya.
F.
ETIKA POLITIK DI INDONESIA
Pada dasarnya etika politik di Indonesia harus mengacu pada Pancasila, karena Pancasila merupakan pedoman hidup
bangsa indonesia, yang mengatur
bagaimana seharusnya bersikap dan
bertindak antar satu dengan lain, yang disertai hak dan kewajibannya.
Misalnya dalam etika politik ketika
berkampanye, maka berkampanyelah secara tidak bertentangan dengan
nilai-nilaikemanusiaan, misalnya jangan menggangu keamanan orang lain, janganmerugikan orang
lain, hubungan dengan sesama manusia harus dijaga agar tetap baik,
jangan sampai bentrok dengan masa partai lain. Langkah inididasarkan padasila ke-3.
Peraturan
berkampanye harus ditaati karena menaati peraturan berartimenaati diri kita
semua. Langkah ini didasarkan padasila ke-4.
Pemilu dan khususnya berkampanye itu
tujuan akhirnya adalah demikesejahteraan dan kemakmuran hidup kita bersama,
usahakan jangan sampai menghambat usaha-usaha menuju kemakmuran bersama.
Langkah inididasarkan
padasila ke-5
Ketahuilah bahwa semua perbuatan tidak
baik yang berdalihkanPemilu atau berkampanye selalu tidak lepas dari pengamatan
Tuhan YangMaha
Kuasa. Langkah ini didasarkan pada sila ke-1.
Dan yang lebih penting lagi, ketika mereka sudah terpilih menjadi
pemimpin maka harus memenuhi semua janji-janji yang mereka ucapkan kepada
rakyat ketika berkampanye, menjalankan pemerintahan dengan baik, menyelesaikan
setiap permasalahan daerah yang dipimpinnya, karena tujuan akhir yang harus
dicapai adalah kesejahteraan rakyat.
Akan tetapi, sepetinya filsafat pancasila saat ini hanya
berhenti di tingkat pengajaran saja, dalam implementasinya masih belum
dijalankan, hal itulah yang membuat etika politik di Indonesia ini masih
dinilai kurang baik, hal ini bisa dilihat dari hal-hal berikut yang masih
sering terjadi di Negara Indonesia:
1)
Kampanye yang tidak sehat.
Kampanye yang tidak sehat itu misalnya, adanya kampanye yang
mengandung SARA, penyuapan, membagi-bagikan uang kepada rakyat agar memilih
calon yang memberikan suap tersebut, penggelembungan suara, dan sebagainya, ini
terjadi hampir disetiap kampanye.
2)
Ketika salah satu calon terpilih,
calon yang lainnya tidak terima, saling melapor tuduhan kecurangan
masing-masing calon.
Hal seperti ini juga sering terjadi, misalnya pada waktu
pemilihan gubernur sumsel periode 2008-2013, yang mencalonkan pada saat itu
adalah Syahrial oesman dan Alex noerdin, ketika hasil suara rakyat dihitung,
maka terpilihlah alex sebagai pemenang, kandidat syahrial oesman tidak terima
dan melaporkan Alex noerdin dengan tuduhan penggelembungan suara, Alex noerdin
pun tidak mau kalah, dan ganti melaporkan Syahrial oesman dengan tuduhan
kasus dugaan suap alih fungsi lahan hutan lindung pada proyek Pelabuhan Tanjung
Api-Api di Sumsel[10].
Hal ini menunjukkan bahwa calon
pemimpin hanya siap menang tetapi tidak siap kalah.
3)
Janji-janji pemimpin kepada rakyat
banyak yang tidak dipenuhi.
Ini sering sekali terjadi, ketika berkampanye, banyak sekali
hal-hal yang dijanjikan para calon pemimpin kepada rakyat, akan tetapi setelah
mereka terpilih, jarang sekali janji itu terpenuhi, walaupun di penuhi, tetapi
tidak secara maksimal. Misalnya pemerintahan fauzi bowo untuk Jakarta perode
2007-2012.
Janji Fauzi Bowo pada kampanye
PILKADA Jakarta tahun 2007
- Membebaskan Jakarta dari macet dan banjir
- Menciptakan transportasi umum yang nyaman bagi warga Jakarta
- APBD untuk kesejahteraan rakyat
- Meningkatkan pertumbungan ekonomi kecil/UKM
- Menjadikan Jakarta kota yang manusiawi dan nyaman
- Mendirikan lembaga ekonomi/bisnis mikro di seluruh kelurahan
- Memberikan perlindungan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja
- Penataan kawasan Industri dan ekonomi
- Peningkatan kualitas keamanan dan hidup warga DKI
- Penataan dan peningkatan pasar tradisional
- Peningkatan kualitas pendidikan dan kesempatan pendidikan yg murah utk masyakat bawah.
Realisasi
janji Fauzi Bowo di tahun 2012
- menurut laporan BBC indonesia pada 4 April 2012, Di Jakarta Timur, banjir terjadi di Pasar Rebo dan Jatinegara dan memaksa lebih dari 1.000 warga mengungsi ke aula dan tenda-tenda penampungan yang telah disediakan BPBD DKI Jakarta dan Pemda Jakarta Timur. Sedangkan di Jakarta Selatan banjir merendam ratusan rumah di Pesanggrahan dan Kebayoran Baru. Lebih dari 800 warga mengungsi ke sejumlah posko[11].
- Menurut laporan metrotv pada 3 April 2012, Sejumlah wilayah di Ibu Kota Jakarta. mulai tergenang air. Ketinggian air mencapai 30 sentimeter hingga 90 sentimeter. Kemacetan lalu lintas pun tidak terhindarkan. Di Jakarta Selatan, arus lalu-lintas macet total di Jalan Bangka Raya. Kamacetan terjadi akibat banjir di perumahan Jalan Bank ke Jalan Prapanca Raya. Ketinggian air mencapai sekitar 50 sentimeter. Ini dampak meluapnya Kali Krukut[12].
- Pada 21 Januari Kepala Direktorat Lalu Lintas Polda metro jaya Komisaris Besar Polisi Royke Lumowa mengatakan hingga Januari 2011, keberadaan kendaraan bermotor di Jabodetabek terdapat 12 juta unit, dengan rincian 8 juta roda kendaraan roda dua dan 4 juta roda empat. Ia menambahkan berdasarkan survei yang dilakukan dari 2002 sampai 2010, penggunakan sepeda motor terus meningkat dari 21,2 persen menjadi 48,7 persen. Sedangkan untuk, mobil pribadi dari 11,6 persen menjadi 13,5 persen. Ia pun kembali menyesalkan sikap Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Perhubungan yang belum juga melakukan peremajaan angkutan umum di Jakarta. "Percuma ada Busway, MRT, dan ERP kalau tidak didukung penyediaan angkutan umum yang layak sebagai sarana pendukung," jelas dia[13].
- YLKI menyatakan pelayanan busway paling buruk sedunia. Anggota YLKI, Tulus abadi mengatakan Performa pelayanan TransJakarta dapat dikatakan yang terburuk di dunia. Sebab di Bogota, Kolombia, jarak kedatangan antar bus hanya mencapai 1,3 menit. Di Guangzhou, Cina, bahkan hanya 1,1 menit. Sementara di Jakarta, bagaimana[14].
- PPATK mengungkap temuan soal pemerintah provinsi yang diduga paling marak melakukan tindak pidana korupsi. Dari data yang dilansir, Pemerintah provinsi DKI Jakarta berada di urutan pertama dengan presentase 46,7 persen, dan urutan ahir Kepulauan Bangka Belitung 0,1 persen. Menurutnya, yang dimaksud dengan tingkat korupsi di Jakarta banyak modusnya. Salah satunya dilakukan dengan cara memindahkan dana anggaran APBD ke rekening pribadi para bendaharawan[15].
- Pertumbuhan pembangunan mal di Jakarta semakin pesat, pada tahun 2012 akan dibangun 6 Mall tersebar di wilayah Jakarta. Tiga diantaranya berukuran sangat besar. Menurut data Colliers International, sebuah perusahaan konsultan properti, pada tahun 2012 lahan seluas 244.052 meter persegi digunakan untuk pembangunan 3 mal besar, yakni Kota Kasablanka, Kemang Village dan Ciputra World[16].
- Anggota DPRD DKI dari Fraksi Hanura Damai Sejahtera, Farel Silalahi mengatakan Di Jakarta, jumlah RTH (Ruang Terbuka Hijau) tidak sebanding dengan jumlah pusat perbelanjaan yang berdiri. luas RTH publik Jakarta baru mencapai 9,8 persen yang berarti masih kurang 10,2 persen mengingat untuk target RTH privat ditargetkan sebesar 10 persen dari jumlah total 30 persen RTH. Terhitung sejak 2000-2011, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya mampu menambah RTH publik sebesar 0,8 persen saja[17].
- Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pencabutan Penundaan Perizinan Minimarket dan 7 Eleven. Dengan pencabutan tersebut, pertumbuhan minimarket semakin tak terkendali dan mengancam pasar tradisional. Pengamat perkotaan Universitas Trisakti Yayat Supriatna mengatakan,Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki blueprint terhadap kebutuhan minimarket untuk melayani masyarakat, sehingga kebijakan semula melarang mendirikan minimarket dicabut. Tindakan ini menandakan bahwa Pemprov DKI Jakarta dikuasai oleh pemilik modal.Saat ini jumlah minimarket di DKI Jakarta telah mencapai ribuan. Data per Maret 2011, jumlah minimarket mencapai 2.162 minimarket. Waktu itu hanya terdapat 67 minimarket berizin.Semua itu tersebar di lima wilayah DKI Jakarta[18].
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mencatat, praktik pungutan liar masih dilakukan oknum pendidik terhadap siswa. Pungutan bervariasi mulai Rp 1 juta, hingga mencapai Rp 20 juta. Iuran ini makin liar, saat orang tua murid tidak mendapat kwitansi pembayaran atas iuaran yang dilakukan. Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan, mengakui praktik pungutan liar masih terjadi dalam sistem pendidikan di Jakarta. Dibuktikan, selama tahun 2011 dewan telah menerima laporan adanya oknum yang melakukan pungli di sekolah-sekolah negeri yang ada di Jakarta, dari masyarakat. "Mereka mengaku pungutan biasa ditagih kepada wali murid saat masa-masa pendaftaran siswa baru," katanya. Hal serupa diungkapkan ketua fraksi Golkar, DPRD DKI Jakarta, Prya Ramadhani. Sistem pendidikan di Jakarta cukup memprihatinkan. "Di Jakarta Utara, ijasah milik dua orangdua siswa ditahan selama 1,5 tahun karena menunggak iuaran SPP. Dampaknya mereka tak bisa bekerja karena ijasah ditahan," kata pria yang menjabat ketua DPD I Partai Golkar DKI Jakarta tersebut. Dijelaskan Prya, pihak sekolah menjelaskan, ijazah asli siswa tersebut tidak akan diberikan jika kedua siswa yang bernama, Muhamad Farid dan Dian Kardinata, belum melunasi uang SPP, uang gedung, ataupun uang praktek selama bersekolah. Padahal, lanjutnya, jika dilihat dari latarbelakang keluarga dua siswa tersebut, berasal dari keluarga dengan ekonomi yang kurang mampu[19].
- Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agung Budi Maryoto mengatakan pada tahun 2012 angka kejahatan mencapai 4.673 kasus. Jumlah itu naik 1 persen jika dibandingkan bulan yang sama pada tahun 2011 yang mencapai 4.649 kasus. ementara pada bulan Februari 2012, angka kejahatan yakni 4.750 kasus atau naik 5 persen dari tahun sebelumnya 4.132 kasus. Pada bulan Maret 2012, angka kejahatan yakni 4.860 kasus atau turun 5 persen dibandingkan Maret 2011 yang berjumlah 5.132 kasus. Bulan April 2012, angka kejahatan mencapai 4.540 kasus, turun 1 persen dari tahun sebelumnya 4.601 kasus. Kemudian, pada Mei 2012 angka kejahatan mencapai 3.869 kasus atau turun 20 persen dibandingkan Mei 2011, yakni 4.861 kasus[20].
4)
Penyalah gunaan kekuasaan atau
jabatan.
Penyalahgunaan
kekuasaan sering kali terjadi, kesempatan menjadi pemimpin dijadikan sebagai
“aji mumpung” untuk memperoleh keuntungan pribadi sebanyak-banyak nya dengan
menyalah gunakan kekuasaan mereka, berikut contoh pemerintah yang menyalah
gunakan jabatannya, misalnya kasus suap yang menimpa Bupati Buol terkait izin
lahan perkebunan sawit, dengan tersangka Hartati Murdaya.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan
uang yang diduga untuk menyuap Bupati Buol Amran Batalipu mencapai Rp 3 miliar.
Uang itu diberikan oleh dua tersangka, yaitu Yani Anshori, General Manager PT
Hardaya Inti Plantation, dan Gondo Sudjono, koleganya.
Dugaan
suaptersebut berkaitan dengan proses
pengurusan hak guna usaha (HGU) PT Citra Cakra Murdaya dan PT Hardaya di
Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol. Kedua perusahaan tersebut milik pengusaha Siti
Hartati Cakra Murdaya[21].
Inilah kenyataan yang di hadapi bangsa
Indonesia saat ini, KKN seperti sudah membudaya di semua kalangan, terutama di badan
pemerintahan. Pancasila yang seharusnya menjadi pedoman, hanya dijadikan
sebagai sistem filsafat saja, tanpa dijalankan ataupun dijadikan acuan dalam
etika berpolitik.
Artinya etika politik Indonesia belum
berjalan dengan baik, karena tujuan akhir dari etika berpolitik adalah kesejahteraan
rakyat. dan sampai sekarang kesejahteraan tersebut masih belum terwujud,
permasalahan-permasalahan dalam wilayah Indonesia masih banyak yang belum
selesai, seperti kemiskinan, kemacetan, pemukiman kumuh, ketersediaan air
bersih, pemerataan, pengangguran, ledakan penduduk dan sebagainya. Selama
ini Tindakan pemerintah untuk mengatasi
permasalahan tersebut belum berhasil, hal itu terbukti tingkat kemiskinan,
pengangguran dan lain-lain masih sangat tinggi di Indonesia.
Karena etika berpolitik itu pada dasrnya
berupa action atau tindakan yang artinya tindakan yang dilakukan dalam
menyelesaikan semua permasalahan, bukan hanya sekedar ucapan atau janji. Tetapi
kebanyakan pemimpin di Indonesia ketika
mereka tidak bisa memenuhi janji mereka kepada rakyat, banyak sekali yang
mangkir dan mengemukakan berbagai alasan atas kegagalannya tersebut. Hal
tersebut memperlihatkan etika politik di Indonesia masih belum baik dan masih
banyak yang harus dibenahi.
BAB III
PENUTUPAN
3.1
Analisis Permasalahan
Etika politik di Indonesia masih
belum barjalan dengan baik, pancasila yang seharusnya dijadikan sebagai pedoman
etika politik hanya berhenti ditingkat pengajaran saja dan masih belum
diterapakan. Rakyat Indonesia masih banyak yang menderita, dan
permasalahan-permasalahan masih banyak yang belum diselesaikan, seperti;
kemiskinan, pengangguran, lingkungan kumuh, kemacetan dansebagainya. Dalam hal
ini para pemimpin banyak yang melakukan penyelewengan, seprti melakukan tindak
pidana KKN, dan tujuan akhir dari etika politik, yaitu kesejahteraan rakyat masih
belum tercapai. seharusnya dengan adanya pancasila yang di jadikan pandangan
hidup dan pedoman, etika politik di Indonesia bisa berjalan dengan baik.
3.2
Kesimpulan
Etika politik di Indonesia belum
berjalan baik, hal ini disebabkan karena:
1. Pancasila
yang seharusnya dijadikan acuan dalam etika politik, hanya berhenti ditingkat
pengajaran saja dan tidak di implementasikan dlam pelaksanaan etika politik.
2. Masih
banyak permasalahan-permasalahan yang belum terselesaikan, seperti kemiskinan,
pengangguran, ledakan penduduk, kemacetan dan lain-lain, serta tindakan dari
pemerintak untuk mengatasinya pun belum efektif.
3. Tujuan
akhir etika politik yaitu kesejahteraan rakyat hingga belum terealisasikan.
Daftar Pustaka
Kaelan.
2010. Pendidikan Pancasila.Yogyakarta:
Paradigma.
Budiyono
Kabul. 2010. Pendidikan Pancasila. Bandung
: Alfabeta.
http://nasional.kompas.com/read/2008/10/17/17313731/syahrial.oesman..saya.sebagai.saksi.kasus.cat
link berita : http://finance.detik.com/read/2012/04/10/085646/1888456/1016/3-mal-raksasa-siap-berdiri-di-jakarta-tahun-ini
link berita : http://megapolitan.kompas.com/read/2012/08/29/21280645/Ruang.Terbuka.Hijau.di.Jakarta.Tak.Sebanding.Jumlah.Mal
link berita : http://www.golkar.or.id/content/berita-anda/fpg-dprd-dki-pendidikan-harus-berpihak-ke-rakyat-kecil
link berita : http://metro.news.viva.co.id/news/read/259242-ylki--pelayanan-busway-dki-terburuk-di-dunia
link berita : http://news.detik.com/read/2012/08/28/000711/2000502/10/data-ppatk-dki-jakarta-pemprov-terkorup-babel-terakhir
link berita : http://megapolitan.kompas.com/read/2012/05/30/14340495/Angka.Kejahatan.di.Jakarta.Turun.3.Persen..
http://www.tempo.co/read/news/2012/07/07/063415378/Kasus-Bupati-Buol-Akan-Seret-Tersangka-Lain
[1] Kaelan, Pendidikan Pancasila, (Yogyakarta: Paradigma, 2010), hlm. 86
[2]
Ibid.
[3]
Kabul Budiyono, Pendidikan Pancasila, (Bandung
: Alfabeta, 2010), hlm. 139
[4]
Ibid, hlm. 140
[5]
Ibid
[6]
Kaelan, Op., Cit, hlm. 95
[7]
Ibid, hlm. 96
[8]
Ibid, hlm. 94
[9]
Ibid, hlm. 95
[10]http://nasional.kompas.com/read/2008/10/17/17313731/syahrial.oesman..saya.sebagai.saksi.kasus.cat
[11]http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2012/04/120404_jakartakebanjiran.shtml
[21] http://www.tempo.co/read/news/2012/07/07/063415378/Kasus-Bupati-Buol-Akan-Seret-Tersangka-Lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar